▴Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Periode 2025-2030▴
Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN
KOMITMEN FASILITAS KESEHATAN
TINGKAT PERTAMA KEPADA PESERTA PROGRAM JKN – KIS
1. Tidak melakukan diskriminasi
layanan kepada peserta JKN KIS dengan peserta umum dan peserta asuransi lainnya
2. Melayani Peserta JKN KIS tanpas
dikenakan biaya tambahan/iur biaya baik pelayanan Kesehatan maupun obat selama
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Mengoptimalkan pemanfaatan
antrian online utamanya antrian online menggunakan mobile JKN
4. Peserta JKN KIS dapat mengakses pelayanan
Kesehatan di FKTP dengan menunjukkan NIK/KTP sebagai pengganti kartu JKN dan
sesuai ketentuan yang berlaku
5. Tidak melakukan permintaan berkas
fotokopi (Kartu KIS, KTP, dan KK) di administrasi pendaftaran
6. Memastikan ketersediaan obat bagi
peserta JKN-KIS sesuai kebutuhan medis dan berpedoman pada Formularium Nasional
7. Memastikan kesesuaian jadwal
praktik dokter di FKTP dengan jadwal yang telah dikomitmen kan oleh FKTP pada
Health Facilities Information System (HFIS)
